Jakarta, 11 September 2024 – Telkom Akses terus berkomitmen untuk memberikan layanan telekomunikasi yang aman dan andal kepada masyarakat Indonesia. Salah satu infrastruktur utama yang digunakan adalah jaringan kabel optik, yang memainkan peran penting dalam penyediaan layanan internet dan komunikasi. Standar instalasi jaringan fiber optik telah diatur dan disesuaikan dengan prinsip keamanan dan keselamatan, namun ada kalanya kondisi di lapangan dapat memengaruhi instalasi yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
Beberapa faktor tak terduga seperti truk Over Dimension Over Load (ODOL), bencana alam, atau pohon tumbang juga dapat menyebabkan kabel optik Telkom menjuntai dan berpotensi mengganggu pengguna jalan atau lingkungan sekitarnya.
Beberapa hal yang perlu diketahui Masyarakat tentang aset milik Telkom dan peraturan tentang kendaraan bermotor dijelaskan sebagai berikut:
1. Kabel Optik Tidak Menghantarkan Arus Listrik
Perlu diketahui bahwa kabel optik tidak menghantarkan arus listrik. Kabel ini hanya menghantarkan sinyal cahaya yang digunakan untuk transmisi data. Oleh karena itu, kabel optik aman dari potensi sengatan listrik. Namun, untuk menjaga keselamatan masyarakat, penting bagi setiap warga untuk waspada terhadap kondisi infrastruktur telekomunikasi yang berpotensi menimbulkan risiko.
2. Standar Pemasangan Tiang Kabel Sesuai Integrated Optikal Distribution Network (IODN) 2019
Telkom Akses memasang jaringan kabel optik dengan mengikuti standar keselamatan yang telah ditetapkan oleh IODN. Pemasangan tiang kabel dilakukan dengan ketinggian yang disesuaikan dengan kondisi jalan sebagai berikut:
Tiang setinggi 7 meter digunakan di area perumahan, jalan raya, dan jalur kendaraan roda empat. Kedalaman tiang mencapai 140 cm untuk memastikan stabilitas.
Tiang setinggi 9 meter dipasang di area penting seperti penyebrangan jalan utama, perlintasan kereta api, dan daerah dengan kontur jalan naik turun. Kedalaman tiang mencapai 180 cm.
3. Aturan Tentang Kendaraan Bermotor
Berdasarkan aturan tentang penyelenggaraan bidang lalu lintas dan angkutan jalan, tinggi maksimal kendaraan bermotor adalah 4,2 m
Di lapangan, seringkali kabel fiber optik milik Telkom tersangkut oleh truk ODOL, yang menyebabkan kabel terjuntai. Kabel tersebut sebelumnya dipasang dengan ketinggian standar aman, yaitu 5 meter. Sementara itu, peraturan mengenai kendaraan bermotor menetapkan tinggi maksimal truk adalah 4,2 meter, yang berarti jika kabel Telkom tersangkut oleh truk berarti ketinggian truk tersebut tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh penyelenggaraan bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memperhatikan kondisi sekitar, dan jika menemukan aset Telkom seperti kabel optik atau tiang yang terpasang dengan kondisi yang berpotensi menimbulkan bahaya, segera laporkan hal tersebut melalui Call Center 147 atau dengan melaporkan ke kantor Telkom terdekat. Pelaporan yang cepat dapat membantu mencegah risiko lebih lanjut dan memastikan jaringan tetap aman bagi masyarakat.
Telkom Akses juga terus melakukan pemantauan dan perbaikan secara berkala untuk menjaga kondisi infrastruktur jaringan, serta merespon setiap laporan yang masuk dengan cepat dan profesional.